Posts

OJK Hentikan Operasional Ratusan Fintech dan Perusahaan Investasi Ilegal

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan  Investasi  atau Satgas Waspada  Investasi  kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha  peer to peer lending  namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. "Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan," kata Ketua Satgas Waspada  Investasi , Tongam L. Tobing. Sampai dengan saat ini, jumlah  Fintech Peer-To-Peer Lending  tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada  Investasi  pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas sebagaimana terlampir. Pada tanggal 24 April 2019, Satgas Waspada  Investasi...